Pertanyaan Umum
Apa itu Indonesia Billing Support?
Layanan dukungan administrasi transaksi B2B di Indonesia untuk perusahaan dan profesional.
Siapa yang cocok menggunakan layanan ini?
Freelancer, agency, konsultan, software house, perorangan, perusahaan non PKP dan penyedia jasa profesional.
Bagaimana proses kerja layanan ini?
Mulai dari konsultasi, pengelolaan invoice, hingga administrasi transaksi selesai.
Apakah layanan ini mendukung VAT invoice?
Ya, kami menyediakan dukungan lengkap untuk penerbitan VAT invoice.
Bagaimana cara memulai layanan ini?
Hubungi kami untuk konsultasi awal dan penyesuaian layanan sesuai kebutuhan.
Fee dan Perpajakan
Pada dasarnya Fee Billing B2B bersifat dinamis dan negotiable. Besaran fee ditentukan oleh tingkat kerumitan, effort, repeat order, nilai transaksi dan jenis transaksi. Diupayakan tidak memberatkan dan selalu mencari win win solution bagi para klien.
Untuk perpajakan patut diketahui jika penggunaan Faktur Pajak memakai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% dari nilai dasar perhitungan pajak. Para klien akan dikenakan pilihan pengenaan PPH 21 atau PPH 23 untuk memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak menjadi sandungan bagi para pihak di masa depan.
Kami sangat senang dan terbuka untuk pertemuan guna membicarakan kedua hal diatas kepada para calon klien.
